Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. ASN harus disiplin, giat, dan bekerja sesuai aturan. Lalu, bagaimana jika ada ASN yang sengaja bolos tidak masuk kerja selama beberapa hari?
ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jadi jika seorang ASN ada yang sengaja membolos dalam waktu yang panjang (sebulan) tanpa kejelasan, mereka dapat dipecat dengan tidak hormat.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
Dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja berbeda-beda tergantung hitungan harinya. Jika tidak masuk kerja dalam waktu pendek, masih berupa teguran, namun jika membolos sampai satu bulan, ASN akan dipecat.