Tidak Masuk Kerja Selama 28 Hari Kerja atau Lebih

ASN tidak masuk kerja 28 hari, apa hukumannya?

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. ASN harus disiplin, giat, dan bekerja sesuai aturan. Lalu, bagaimana jika ada ASN yang sengaja bolos tidak masuk kerja selama beberapa hari?

ASN Tidak Masuk Kerja 28 Hari

ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jadi jika seorang ASN ada yang sengaja membolos dalam waktu yang panjang (sebulan) tanpa kejelasan, mereka dapat dipecat dengan tidak hormat.

Adapun perinciannya sebagai berikut:

  • 3 hari: Teguran lisan.
  • 4–6 hari: Teguran tertulis.
  • 7–10 hari: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • 11–13 hari: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25% selama 6 bulan.
  • 14–16 hari: Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan.
  • 17–20 hari: Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan.
  • 21–24 hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • 25–27 hari: Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • 28 hari kerja atau lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja berbeda-beda tergantung hitungan harinya. Jika tidak masuk kerja dalam waktu pendek, masih berupa teguran, namun jika membolos sampai satu bulan, ASN akan dipecat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut baca